Home » , » Kerangka Acuan Rekrutmen/Pengadaan Tenaga Fasilitator

Kerangka Acuan Rekrutmen/Pengadaan Tenaga Fasilitator

Written By deri on Rabu, 10 April 2013 | 07.51


Pelaksanaan proyek P2KP atau yang dikenal dengan Proyek Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan pada pelaksanaannya menggunakan pola pendekatan “bertumpu pada partisipasi aktif masyarakat”. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa adanya  patisipasi aktif masyarakat maka keberhasilan pelaksanaan P2KP tidak mungkin untuk dapat dicapai secara optimal.
Sebagai upaya strategis dalam menumbuhkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat, pihak proyek P2KP menempatkan Tenaga Pendamping Masyarakat yang disebut dengan Fasilitator P2KP, dengan tujuan untuk “memberdayaan masyarakat” di samping sebagai  pelaksana proyek P2KP pada kelurahan/desa sasaran yang menjadi lokasi penugasannya.
Memperhatikan hal tersebut, posisi Fasilitator dalam pelaksanaan P2KP menjadi sangat penting, hal ini disebabkan oleh tuntutan peran dan fungsi utama fasilitator yang secara langsung harus memfasilitasi dan mendampingi masyarakat selama masa proyek P2KP berlangsung, dalam rangka menumbuhkan partisipasi dan peran aktif masyarakat pada pelaksanaan proyek P2KP.
Pada pelaksanaan P2KP I sebagai wujud dari pendampingan yang dilakukan Fasilitator, dengan segala dinamika yang terjadi, masyarakat telah mampu menumbuhkan dan mengembangkan kapasitas kelembagaan lokal yang disebut dengan BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat), terbentuknya BKM di masyarakat merupakan langkah awal yang sangat penting untuk dapat terwujudnya masyarakat warga yang mampu melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
Sehingga dalam pelaksanaan proyek P2KP II telah dilakukan penyempurnaan dan pengembangan konsep yang lebih komprehensif khususnya dalam hal transformasi nilai dan prinsip-prinsip Universal dari masyarakat berdaya menuju masyarakat yang madani, sehingga dinamika dan pengalaman yang terjadi pada pendampingan pelaksanaan P2KP I menjadi landasan dan modal dasar utama untuk dalam melakukan pendampingan dan fasilitasi pada masyarakat bagi para pelaku P2KP khususnya pada Fasilitator.

Melihat dinamika tersebut di atas, maka dalam pelaksanaan kegiatan P2KP Tahap II dibutuhkan tenaga-tenaga pendamping/fasilitator di masyarakat yang memiliki  kemampuan dan pemahaman yang utuh terhadap prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang hendak ditransformasikan kepada masyarakat kelurahan sasaran disamping kemampuan dasar dalam hal pemberdayaan masyarakat (community base) 

Dalam pelaksanaan penugasannya Fasilitator bekerja dalam satu Tim Fasilitator  (terdiri dari 1 Senior Fasilitator sebagai koordinator tim dan 3 Fasilitator) yang bertugas mendampingi dan memfasilitasi masyarakat di sejumlah kelurahan/Desa  (1 tim menangani rata-rata ± 10 Kelurahan/desa ) sasaran P2KP, dibawah fasilitasi dan pengendalian/tanggung jawab dari Konsultan Manajemen Wilayah (KMW).

II.       Tujuan.

Tujuan kerangka acuan kegiatan  ini adalah untuk memberikan arahan kepada KMW dalam proses rekruitmen/pengadaan Fasilitator yang akan ditugaskan sebagai tenaga pendamping di masyarakat dalam pelaksanaan proyek P2KP 2 Tahap II.
Hasil yang diharapkan dari proses pelaksanaan rekruitmen tenaga pendamping/Fasilitator secara umum tersedianya/dimobilisasikannya sejumlah Fasilitator dan pembagian Tim di setiap KMW (output) dan tujuan secara khusus berorientasi agar masyarakat mendapatkan Fasilitator-fasilitator yang dapat menjalankan peran dan fungsinya serta memiliki kemampuan terbaik dalam hal memiliki pengalaman, pemahaman, dan fasilitasi pendampingan untuk mentransformasikan nilai dan prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan P2KP untuk menanggulangi kemiskinan (outcome).
Adapun langkah-langkah pelaksanaan kegiatan dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.            KMW melakukan Sosialisasi kepada seluruh Pemda Tk II yang berada di wilayah penugasan KMW terhadap rencana pengadaan Fasilitator, termasuk kriteria dan persyaratan administrasi lainnya.
2.            Proses pengadaan Fasilitator  dilaksanakan secara terbuka dengan mengumumkan kepada masyarakat melalui 1(satu) media masa lokal setempat  yang memiliki oplah besar, 10 hari sebelum tanggal berakhirnya penerimaan lamaran, beberapa ketentuan pengumuman melalui media masa dapat dilihat pada lampiran 1(dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan KMW)
3.            Lamaran disampaikan oleh calon kepada KMW melalui Pos, untuk itu KMW membuka kotak pos sendiri, untuk menghindari lamaran yang diantar secara langsung, hal ini dimaksudkan untuk menghindari proses seleksi yang tidak sewajarnya.
4.        KMW memeriksa kelengkapan administrasi dan kualifikasi dari lamaran yang masuk, bagi para pendaftar yang tidak memenuhi persyaratan adminsitrasi (tidak lengkap) dan tidak memenuhi kualifikasi, secara langsung dinyatakan gugur dan tidak diikutkan pada tahap berikutnya, termasuk jika ada lamaran yang tidak disampaikan lewat kota Pos  langsung dinyatakan gugur.
Catatan :
·               Bagi calon peserta yang tidak melampirkan copy referensi dari pengalaman kerja yang tercantum di dalam Curiculum Vitae atau adanya ketidak sesuaian antara referensi yang ada dengan apa yang tercantum di Curiculum Vitae langsung dinyatakan gugur.
5.            Bagi para calon/pendaftar yang memenuhi persyaratan administrasi/kaualifikasi , diumumkan selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal penutupan pemasukan lamaran, dan diundang untuk mengikuti psikotest (bagi para pelamar baru yang belum pernah terlibat P2KP) dan bagi calon fasilitator yang memiliki pengalaman pada pelaksanaan P2KP sebelumnya tidak disyaratkan untuk mengikuti lagi pelaksanaan psikotest mengingat telah dilakukan pada pelaksanaan P2KP sebelumnya)
Catatan :
Sebelum calon peserta mengikuti psikotest hendaknya pihak KMW mengundang para calon fasilitator untuk melakukan verfikasi terhadap kelengkapan administrasi dengan membawa dokumen asli seperti yang tercangtum dalam curiiculum vitae (misal; referensi asli dan hal-hal lainnya yang menurut KMW perlu didukung dokumen aslinya)
6.            Pengumuman hasil Psikotest  dapat dilakukan melalui surat atau media masa lokal, termasuk calon fasilitator ex pelaksana P2KP yang telah memenuhi kriteria persyaratan administrasi , dilakukan selambat-lambatnya 3 hari sebelum dilakukan proses seleksi  test kompetensi.
7.        Peserta yang dinyatakan lulus pada proses seleksi administrasi dan test psikotest, akan mengikuti proses penyaringan dengan melalui test kompetensi, yang dapat dilakukan melalui FGD peserta dengan materi dan pertanyaan yang telah disiapkan,
Bagi peserta yang tidak datang pada saat test kompetensi dan hasil test kompetensi  tidak memenuhi kualifikasi, dinyatakan tidak lulus atau gugur, serta tidak mengikuti pelatihan dasar sebagai calon fasilitator
Catatan :
·               Sebelum dilakukan Test kompetensi, terlebih dahulu dijelaskan secara singkat tentang tugas, peran dan fungsi Fasilitator pada pelaksanaan P2KP (lihat lampiran-2, peran dan fungsi serta penugasan fasilitator) serta hak dan kewajiban Fasilitator, bagi calon yang tidak menyetujuinya dapat mengundurkan diri atau tidak meneruskan pencalonannya.
·               Test kompetensi dapat dilakukan dengan melalui Fokus Group Terarah, atau wawancara untuk mengetahui tingkat pemahaman, pengetahuan dan ketrampilan fasilitator dalam melaksanakan penugasannya. khususnya dalam pemahaman dan kemampuan mentransformasikan nilai-nilai dan prinsip-prinsip universal yang menjadi landaan utama pelaksanaan P2KP (sebagai contoh dapat lihat lampiran 3)
·               Pelaksanaan Test kompetensi dilakukan secara bersama antara KMW dengan wakil-wakil Pemda Tk II yang ada di wilayah KMW, pelaksanaan test dilakukan untuk  semua peserta, dalam hal ini posisi  KMP Regional sebagai pengarah dan pemandu pada pelaksanaan tersebut ,
8.            Bagi peserta yang telah lulus seluruh proses seleksi hingga test kompetensi akan dilakukan pelatihan dasar, jumlah peserta yang mengikuti pelatihan dasar calon fasilitator minimal berjumlah 110% dari alokasi kebutuhan fasilitator disetiap KMW.
9.            Penjaringan calon fasilitator yang akan dilakukan mobilisasi dan kontrak kerja ditentukan dari hasil Pra Test dan Post Test pada saat mengikuti pelatihan, bagi para calon fasilitator yang tidak termobilisasi akan dijadikan sebagai cadangan fasilitator yang sewaktu-waktu akan dimobilisasi bilamana terdapat fasilitator yang mengundurkan diri atau performance kinerjanya buruk atau apabila terjadi penambahan kebutuhan fasilitator . 
10.       kontrak kerja dengan KMW selambat-lambatnya 7 hari sebelum mobilisasi dengan evaluasi pertama terhadap kemampuan pelaksanaan tugas pada 3 bulan pertama dan evaluasi kinerja berikutnya setiap 6 bulan dengan menggunakan format penilaian yang ditetapkan oleh KMP.

 
Catatan : Proses kegiatan tersebut merupakan acuan pelaksanaan bagi KMW dan dapat dikembangkan sesuai dengan tuntutan kebutuhan lapangan dengan persetujuan dari pihak KMP yang diwakili oleh Regional Manager di setiap Wilayah penugasan.

sumber : P2KP

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PNPM-MP KOORKOT KOTA PANGKALPINANG, KAB. BANGKA, DAN BANGKA BARAT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger