Sebagai upaya
strategis dalam menumbuhkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat, pihak
proyek P2KP menempatkan Tenaga Pendamping Masyarakat yang disebut dengan
Fasilitator P2KP, dengan tujuan untuk “memberdayaan masyarakat” di
samping sebagai pelaksana proyek
P2KP pada kelurahan/desa sasaran yang menjadi lokasi penugasannya.
Memperhatikan
hal tersebut, posisi Fasilitator dalam pelaksanaan P2KP menjadi sangat
penting, hal ini disebabkan oleh tuntutan peran dan fungsi utama
fasilitator yang secara langsung harus memfasilitasi dan mendampingi
masyarakat selama masa proyek P2KP berlangsung, dalam rangka menumbuhkan
partisipasi dan peran aktif masyarakat pada pelaksanaan proyek P2KP.
Pada pelaksanaan P2KP I sebagai wujud
dari pendampingan yang dilakukan Fasilitator, dengan segala dinamika yang
terjadi, masyarakat telah mampu menumbuhkan dan mengembangkan kapasitas
kelembagaan lokal yang disebut dengan BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat),
terbentuknya BKM di masyarakat merupakan langkah awal yang sangat penting untuk
dapat terwujudnya masyarakat warga yang mampu melaksanakan upaya-upaya
penanggulangan kemiskinan.
Sehingga dalam pelaksanaan proyek P2KP
II telah dilakukan penyempurnaan dan pengembangan konsep yang lebih
komprehensif khususnya dalam hal transformasi nilai dan prinsip-prinsip
Universal dari masyarakat berdaya menuju masyarakat yang madani, sehingga
dinamika dan pengalaman yang terjadi pada pendampingan pelaksanaan P2KP I
menjadi landasan dan modal dasar utama untuk dalam melakukan
pendampingan dan fasilitasi pada masyarakat bagi para pelaku P2KP khususnya
pada Fasilitator.
Melihat dinamika tersebut di atas, maka
dalam pelaksanaan kegiatan P2KP Tahap II dibutuhkan tenaga-tenaga
pendamping/fasilitator di masyarakat yang memiliki kemampuan dan pemahaman yang utuh terhadap
prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang hendak ditransformasikan kepada
masyarakat kelurahan sasaran disamping kemampuan dasar dalam hal pemberdayaan
masyarakat (community base)
Dalam pelaksanaan penugasannya
Fasilitator bekerja dalam satu Tim Fasilitator
(terdiri dari 1 Senior Fasilitator sebagai koordinator tim dan 3
Fasilitator) yang bertugas mendampingi dan memfasilitasi masyarakat di sejumlah
kelurahan/Desa (1 tim menangani
rata-rata ± 10 Kelurahan/desa ) sasaran P2KP,
dibawah fasilitasi dan pengendalian/tanggung jawab dari Konsultan Manajemen Wilayah
(KMW).
II. Tujuan.
Tujuan
kerangka acuan kegiatan ini adalah untuk
memberikan arahan kepada KMW dalam proses rekruitmen/pengadaan Fasilitator yang
akan ditugaskan sebagai tenaga pendamping di masyarakat dalam pelaksanaan
proyek P2KP 2 Tahap II.
Hasil yang
diharapkan dari proses pelaksanaan rekruitmen tenaga pendamping/Fasilitator
secara umum tersedianya/dimobilisasikannya sejumlah Fasilitator dan pembagian
Tim di setiap KMW (output) dan tujuan secara khusus berorientasi agar masyarakat
mendapatkan Fasilitator-fasilitator yang dapat menjalankan peran dan fungsinya
serta memiliki kemampuan terbaik dalam hal memiliki pengalaman, pemahaman, dan
fasilitasi pendampingan untuk mentransformasikan nilai dan prinsip yang menjadi
dasar pelaksanaan P2KP untuk menanggulangi kemiskinan (outcome).
Adapun
langkah-langkah pelaksanaan kegiatan dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
KMW melakukan Sosialisasi kepada seluruh Pemda Tk II yang berada di wilayah penugasan KMW
terhadap rencana pengadaan Fasilitator, termasuk kriteria dan persyaratan
administrasi lainnya.
2.
Proses pengadaan
Fasilitator dilaksanakan secara terbuka
dengan mengumumkan kepada masyarakat melalui 1(satu) media masa lokal
setempat yang memiliki oplah besar, 10
hari sebelum tanggal berakhirnya penerimaan lamaran, beberapa ketentuan
pengumuman melalui media masa dapat dilihat pada lampiran 1(dapat dikembangkan
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan KMW)
3.
Lamaran disampaikan oleh
calon kepada KMW melalui Pos, untuk itu KMW
membuka kotak pos sendiri, untuk menghindari lamaran yang diantar secara
langsung, hal ini dimaksudkan untuk menghindari proses seleksi yang tidak
sewajarnya.
4.
KMW memeriksa kelengkapan
administrasi dan kualifikasi dari lamaran yang masuk, bagi para pendaftar yang tidak
memenuhi persyaratan adminsitrasi (tidak lengkap) dan tidak memenuhi
kualifikasi, secara langsung dinyatakan gugur dan tidak diikutkan pada
tahap berikutnya, termasuk jika ada lamaran yang tidak disampaikan
lewat kota Pos langsung dinyatakan gugur.
Catatan :
·
Bagi calon peserta yang tidak
melampirkan copy referensi dari pengalaman kerja yang tercantum di dalam
Curiculum Vitae atau adanya ketidak sesuaian antara referensi yang ada dengan
apa yang tercantum di Curiculum Vitae langsung dinyatakan gugur.
5.
Bagi para calon/pendaftar yang
memenuhi persyaratan administrasi/kaualifikasi , diumumkan selambat-lambatnya 7
hari setelah tanggal penutupan pemasukan lamaran, dan diundang untuk mengikuti
psikotest (bagi para pelamar baru yang belum pernah terlibat P2KP) dan
bagi calon fasilitator yang memiliki pengalaman pada pelaksanaan P2KP
sebelumnya tidak disyaratkan untuk mengikuti lagi pelaksanaan psikotest
mengingat telah dilakukan pada pelaksanaan P2KP sebelumnya)
Catatan :
Sebelum calon peserta mengikuti psikotest
hendaknya pihak KMW mengundang para calon fasilitator untuk melakukan verfikasi
terhadap kelengkapan administrasi dengan membawa dokumen asli seperti yang
tercangtum dalam curiiculum vitae (misal; referensi asli dan hal-hal lainnya
yang menurut KMW perlu didukung dokumen aslinya)
6.
Pengumuman hasil Psikotest dapat dilakukan melalui surat atau media masa lokal, termasuk calon
fasilitator ex pelaksana P2KP yang telah memenuhi kriteria persyaratan
administrasi , dilakukan selambat-lambatnya 3 hari sebelum dilakukan proses
seleksi test kompetensi.
7.
Peserta yang dinyatakan
lulus pada proses seleksi administrasi dan test psikotest, akan mengikuti
proses penyaringan dengan melalui test kompetensi, yang dapat dilakukan melalui
FGD peserta dengan materi dan pertanyaan yang telah disiapkan,
Bagi peserta yang tidak datang pada saat
test kompetensi dan hasil test kompetensi
tidak memenuhi kualifikasi, dinyatakan tidak lulus atau gugur, serta
tidak mengikuti pelatihan dasar sebagai calon fasilitator
Catatan :
·
Sebelum dilakukan Test
kompetensi, terlebih dahulu dijelaskan secara singkat tentang tugas, peran dan
fungsi Fasilitator pada pelaksanaan P2KP (lihat lampiran-2, peran dan fungsi
serta penugasan fasilitator) serta hak dan kewajiban Fasilitator, bagi
calon yang tidak menyetujuinya dapat mengundurkan diri atau tidak meneruskan
pencalonannya.
·
Test kompetensi dapat dilakukan
dengan melalui Fokus Group Terarah, atau wawancara untuk mengetahui
tingkat pemahaman, pengetahuan dan ketrampilan fasilitator dalam melaksanakan
penugasannya. khususnya dalam pemahaman dan kemampuan mentransformasikan
nilai-nilai dan prinsip-prinsip universal yang menjadi landaan utama
pelaksanaan P2KP (sebagai contoh dapat lihat lampiran 3)
·
Pelaksanaan Test kompetensi
dilakukan secara bersama antara KMW dengan wakil-wakil Pemda Tk II yang ada
di wilayah KMW, pelaksanaan test dilakukan untuk semua peserta, dalam hal ini posisi KMP Regional sebagai pengarah dan pemandu
pada pelaksanaan tersebut ,
8.
Bagi peserta yang telah lulus
seluruh proses seleksi hingga test kompetensi akan dilakukan pelatihan dasar,
jumlah peserta yang mengikuti pelatihan dasar calon fasilitator minimal berjumlah
110% dari alokasi kebutuhan fasilitator disetiap KMW.
9.
Penjaringan calon fasilitator
yang akan dilakukan mobilisasi dan kontrak kerja ditentukan dari hasil Pra Test
dan Post Test pada saat mengikuti pelatihan, bagi para calon fasilitator yang tidak
termobilisasi akan dijadikan sebagai cadangan fasilitator yang
sewaktu-waktu akan dimobilisasi bilamana terdapat fasilitator yang mengundurkan
diri atau performance kinerjanya buruk atau apabila terjadi penambahan
kebutuhan fasilitator .
10.
kontrak kerja dengan KMW
selambat-lambatnya 7 hari sebelum mobilisasi dengan evaluasi pertama terhadap
kemampuan pelaksanaan tugas pada 3 bulan pertama dan evaluasi kinerja
berikutnya setiap 6 bulan dengan menggunakan format penilaian yang ditetapkan
oleh KMP.
Catatan :
Proses kegiatan tersebut merupakan
acuan pelaksanaan bagi KMW dan dapat dikembangkan sesuai dengan tuntutan
kebutuhan lapangan dengan persetujuan dari pihak KMP yang diwakili oleh
Regional Manager di setiap Wilayah penugasan.
sumber : P2KP
0 komentar:
Posting Komentar