Home » , , » Struktur Organisasi PNPM-P2KP

Struktur Organisasi PNPM-P2KP

Written By deri on Selasa, 26 Maret 2013 | 07.19


Penyelenggaraan PNPM Mandiri P2KP tahun 2007 dilakukan secara berjenjang dari tingkat nasional sampai tingkat desa/kelurahan dengan pengorganisasian sebagai berikut.
A. Tingkat Nasional
Penanggung jawab pengelolaan program tingkat nasional PNPM Mandiri Perkotaan adalah Departemen Pekerjaan Umum yang bertindak sebagai lembaga penyelenggara program (executing agency). Untuk melaksanakan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) agar dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan dan terciptanya sinergi
dengan program lainnya untuk mengoptimalkan hasil yang dicapai dalam rangka keberlanjutan program sekaligus mendukung pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-Mandiri Perkotaan), telah dibentuk Unit Manajemen Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (PMU P2KP) sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor 358/KPTS/M/2008 tanggal 10 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Manajemen Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (PMU P2KP).

1) Unit Manajemen Program P2KP (PMU-P2KP)
Unit Manajemen Program P2KP (PMU P2KP/PNPM Mandiri-Perkotaan) adalah sebuah unit kerja yang bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan Program PNPM-MP dengan tugas pokok melaksanakan koordinasi, pengendalian, monitoring dan pembinaan teknis PNPM-MP.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, PMU PNPM Mandiri - Perkotaan mempunyai fungsi :
a. Melakukan koordinasi pelaksanaan terhadap seluruh kegiatan yang dibiayai PNPM-MP;
b. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan kegiatan lapangan KMP, KMW, dan KE;
c. Melakukan kajian dan evaluasi atas pemanfaatan dana PNPM-MP;
d. Menyusun rekomendasi untuk sinkronisasi PNPM-MP dengan program-program lainnya.
2) SNVT P2KP
SNVT P2KP adalah Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan. SNVT P2KP berperan membantu pelaksanaan tugas PMU-P2KP dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan. Tanggung jawab dan tugas pokok SNVT P2KP adalah:
a. Melaksanakan kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam NPLN termasuk penyelesaian aplikasi dana pinjaman PNPM-MP/PNPM Mandiri Perkotaan;
b. Melaksanakan kegiatan diseminasi dan sosialisasi;
c. Menyampaikan informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PNPM-MP/PNPM Mandiri Perkotaan;
d. Melakukan penanganan pengaduan dari pihak manapun yang berkaiatan dengan PNPM-MP/PNPM Mandiri Perkotaan;
e. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas KMP, KMW dan KE.
3) Asisten PMU-P2KP
a. Asisten Perencanaan dan Pemrograman mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pelaksanaan, pembinaan teknis, dan sinkronisasi program PNPM-MP dengan instansi terkait serta menyusun strategi keberlanjutan program PNPM-MP.
b. Asisten Pengendalian Pelaksanan mempunyai tugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PNPM-MP mengacu kepada rencana kegiatan yang telah ditetapkan, serta penyiapan tindak turun tangan yang diperlukan.
c. Asisten Pengembangan Kemitraan mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan Lembaga Komunitas dengan berbagai pihak dalam rangka peningkatan akses kepada berbagai sumberdaya untuk masyarakat miskin.
d. Asisten Data, Pelaporan dan Informasi mempunyai tugas untuk melakukan pengumpulan serta pengolahan data, pelaporan dan informasi dalam rangka pelaksanaan PNPM-MP.
B. Tingkat Propinsi
Di tingkat propinsi dikoordinasikan langsung oleh Gubernur setempat melalui Bapeda Propinsi dengan menunjuk Tim Koordinasi Pelaksanaan PNPM yang anggotanya terdiri dari pejabat instansi terkait di daerah di bawah koordinasi TKPKD Propinsi. Sebagai pelaksana ditunjuk Dinas Pekerjaan Umum/Bidang Ke-Cipta Karya-an di bawah kendali/koordinasi Satker Non Vertikal Tertentu (SNVT) PBL tingkat propinsi. Tugas Kepala SNVT PBL Propinsi adalah :
a. Melaksanakan kegiatan teknis dan administratif untuk pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan sesuai arah kebijakan PMU-P2KP ;
b. Mengelola tata pelaporan pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan;
c. Mempertanggungjawabkan seluruh pengeluaran dana sesuai ketentuan yang berlaku;
d. Bersama dgn KMW dan TKPKD menindak lanjuti berbagai pengaduan terkait PNPM Mandiri Perkotaan sampai proses hukum/ke tangan penegak hukum dengan tetap mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan.
C. Tingkat Kota/Kabupaten
Di tingkat Kabupaten/Kota dikoordinasikan langsung oleh Walikota/Bupati setempat melalui Bapeda Kabupaten/Kota dengan menunjuk Tim Koordinasi Pelaksanaan PNPM (TKPP) yang anggotanya terdiri dari pejabat instansi terkait di daerah di bawah koordinasi TKPKD Kabupaten/Kota. TKPKD Kota/ Kabupaten dalam PNPM Mandiri Perkotaan berperan mengkoordinasikan TKPP dari berbagai program penanggulangan kemiskinan.
Tim Koordinasi Pelaksanaan PNPM mempunyai tugas :
a. Melakukan sosialisasi program PNPM Mandiri Perkotaan kepada camat, PJOK dan perangkat kecamatan di wilayah kerjanya;
b. Memfasilitasi berlangsungnya koordinasi dan konsolidasi dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya;
c. Melakukan pemantauan pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya;
d. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Sebagai pelaksana administratif ditingkat Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum, atas usulan Walikota / Bupati setempat ditunjuk Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas:
a. Menyalurkan dan mengadministrasikan dana BLM PNPM Mandiri Perkotaan;
b. Melakukan pemantauan pemanfaatan dana yang disalurkan;
c. Bersama Korkot dan TKPP menindaklanjuti berbagai pengaduan terkait dengan PNPM Mandiri di wilayah kerjanya sampai ke proses hukum/ke tangan penegak hukum dengan tetap mengutamakan penyelesaikan
secara kekeluargaan.Di tingkat Kabupaten/Kota, Ditjen Cipta Karya cq Direktorat PBL Propinsi mengangkat Koordinator Kota P2KP/PNPM Mandiri Perkotaan yang dibantu beberapa Asisten Korkot di bidang manajemen keuangan, teknik/infrastruktur, manajemen data dan penataan ruang untuk pengendalian pelaksanaan kegiatan dibawah koordinasi Team Leader KMW.
D. Tingkat Kecamatan
Di tingkat kecamatan, unsur utama pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan adalah
(1) Camat dan perangkatnya, dan (2) Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) dengan peran dan tugas masing-masing unsur adalah sebagai berikut:
1) Camat
Peran pokok Camat adalah memberikan dukungan dan jaminan atas kelancaran pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. Melakukan sosialisasi program PNPM Mandiri Perkotaan kepada Lurah dan perangkat kelurahan di wilayah kerjanya;
b. Memfasilitasi berlangsungnya koordinasi dan konsolidasi dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya;
c. Melakukan pemantauan pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya dan menerima serta memverifikasi laporan para Lurah / Kades;
d. Mendorong dan mendukung tumbuhnya forum LKM tingkat kecamatan;
e. Memfasilitasi berlangsungnya integrasi antara rencana program masyarakat dan program daerah lainnya dalam Musrenbang Kecamatan;
f. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Forum LKM di tingkat kecamatan/kota/kabupaten, KSM, dan kelompok peduli lainnya untuk meningkatkan keberhasilan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya; serta
g. Berkoordinasi dengan PJOK dan Tim Fasilitator dalam penyelesaian persoalan, konflik dan penanganan pengaduan mengenai pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayahnya.

2) Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK)
Di tingkat kecamatan ditunjuk PJOK (Penanggung Jawab Operasional Kegiatan). PJOK adalah perangkat kecamatan yang diangkat oleh Walikota/Bupati*) untuk pengendalian kegiatan di tingkat kelurahan administrasi pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya.
Tugas pokok PJOK adalah sebagai berikut:
a. Memantau pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya;
b. Melaksanakan administrasi program berupa penandatanganan SPPB, memproses SPPB ke bank pembayar dan lain-lain;
c. Membuat laporan bulanan pelaksanaan tugas setiap bulan. Laporan bulanan dibuat rangkap tiga untuk diserahkan sebelum tanggal 15 setiap bulan kepada bupati/walikota. Laporan tersebut dikirim juga sebagai tembusan kepada Camat dan Lurah/Kades di wilayah kerjanya;
d. Membuat laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatannya dan menyerahkannya kepada Walikota/Bupati paling lambat satu bulan setelah masa tugasnya sebagai PJOK berakhir. Jika terjadi pergantian PJOK antar waktu, maka PJOK sebelumnya harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kepada PJOK penggantinya. Berita Acara tersebut memuat pelaksanaan tugas, hasil-hasil kegiatan, hasil monitoring dan evaluasi serta dilengkapi dengan uraian dan penjelasan
penggunaan dana BOP-PJOK;
e. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan dengan KMW dan Tim Fasilitator untuk bersama-sama
menangani penyelesaian permasalahan dan pengaduan mengenai pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya;
f. Melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana yang telah disalurkan kepada masyarakat (LKM/KSM/Panitia/dsb) sesuai dengan usulan yang disetujui Fasilitator.
E. Tingkat Kelurahan/Desa
Di tingkat kelurahan/desa, unsur utama pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan
adalah (1) Lurah/Kades dan perangkatnya, (2) Relawan masyarakat, (3) LKM
(Lembaga Keswadayaan Masyarakat), (4) KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat)
dengan peran dan tugas masing-masing unsur adalah sbb:
1) Lurah atau Kepala Desa
Secara umum peran utama Kepala Kelurahan/Lurah dan Kepala Desa adalah memberikan dukungan dan jaminan agar pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tujuan yang diharapkan melalui PNPM Mandiri Perkotaandapat tercapai dengan baik.
Untuk Itu Lurah/ Kepala Desa dapat mengerahkan perangkat kelurahan atau desa sesuai dengan fungsi masing-masing.
Secara rinci tugas dan tanggung jawab Lurah/Kepala Desa dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan adalah sebagai berikut:
a. Membantu sosialisasi tingkat kelurahan/desa dan Rembug Kesiapan Masyarakat yang menyatakan kesiapan seluruh masyarakat untuk mendukung dan melaksanakan PNPM Mandiri Perkotaan;
b. Memfasilitasi terselenggaranya pertemuan pengurus RT/RW dan masyarakat dengan KMW/Tim Fasilitator, dan relawan masyarakat dalam upaya penyebarluasan informasi dan pelaksanaan PNPM Mandiri
Perkotaan;
c. Memfasilitasi pelaksanaan pemetaan swadaya (Community Self Survey) dalam rangka pemetaan kemiskinan dan potensi sumberdaya masyarakat yang dilaksanakan secara swadaya oleh masyarakat;
d. Memfasilitasi proses pembentukan LKM. (Bentuk-bentuk dukungan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat, serta ketentuan PNPM Mandiri Perkotaan);
e. Memfasilitasi dan mendukung penyusunan Program Jangka Menengah Penanggulangan Kemiskinan dan rencana tahunannya oleh masyarakat yang diorganisasikan oleh lembaga kepemimpinan masyarakat setempat (LKM);
f. Memfasilitasi koordinasi dan sinkronisasi kegiatan yang terkait dengan penanggulangan kemiskinan termasuk peninjauan lapangan oleh berbagai pihak berkepentingan;
g. Memfasilitasi PJM Pronangkis sebagai program kelurahan/desa untuk dibahasa didalam Musrenbang kelurahan/desa;
h. Memberi laporan bulanan kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan diwilayahnya kepada Camat; dan
i. Berkoordinasi dengan Tim Fasilitator, relawan masyarakat dan LKM, memfasilitasi penyelesaian persoalan dan konflik serta penanganan pengaduan yang muncul dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di
wilayah kerjanya.

SUMBER : P2KP.ORG
Share this article :

1 komentar:

  1. P2KP sangat bagus SEHARUSNYA DILANJUTKAN TERUS WALAUPUN BANK DUNIA TIDAK MEMEBANTU LAGI KARENA TERBUKTI HAMPIE TIDAK ADA ATAU SEDIKIT PENYIMPANGAN

    BalasHapus

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PNPM-MP KOORKOT KOTA PANGKALPINANG, KAB. BANGKA, DAN BANGKA BARAT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger