Dana tersebut untuk alokasi dana desa (ADD) yang berasal dari APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana perimbangan daerah.
"Dana ini dibagi untuk 62 desa di Kabupaten Bangka," ungkap Kabid Pemerintahan Desa/ Kelurahan BPM Pemdes Kabupaten Bangka, Izhar Syarief kepada bangkapos.com di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2013).
Sedangkan untuk penggunaan dana ADD ini tersebut, harus berdasarkan musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes) oleh kades bersama BPD dan tokoh masyarakat setempat.
"Dana ini dibagi untuk 62 desa di Kabupaten Bangka," ungkap Kabid Pemerintahan Desa/ Kelurahan BPM Pemdes Kabupaten Bangka, Izhar Syarief kepada bangkapos.com di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2013).
Diakuinya, besar ADD untuk masing-masing desa tersebut tergantung luas wilayah, jumlah penduduk, variabel utamanya kemiskinan, pendidikan dasar, kesehatan, keterjangkauan desa dan variabel lainnya.
Sedangkan untuk penggunaan dana ADD ini tersebut, harus berdasarkan musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes) oleh kades bersama BPD dan tokoh masyarakat setempat.
sumber : Bangka Tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar